Selasa, 30 Maret 2010

materi pkn 7

Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU
DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DAN BERNEGARA
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan
bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak
sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.
Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan
norma yang berlaku di masyarakat.
Norma-norma yang Berlaku dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Menerapkan Norma - Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat,
dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Macam Bentuk Sumber Isi Tujuan Berlaku
Kata Kunci : Nilai, Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat, Etika, Moral, Zoon
Politikon, Peraturan, Hukum, Penduduk, Warga Negara.
Peta Konsep
1
Bab
Sanksi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
2
Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan- kepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
3
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih
kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konfl ik
antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu
dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk
gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia
selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan
hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan
kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa
manusia adalah mahluk sosial. Menurut
Aristoteles, manusia itu adalah Zoon
Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut
oleh Hans Kelsen “man is a social and
politcal being” artinya manusia itu adalah
mahluk sosial yang dikodratkan hidup
dalam kebersamaan dengan sesamanya
dalam masyarakat, dan mahluk yang
terbawa oleh kodrat sebagai mahluk
sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi)
berarti adanya hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-
masing.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi
sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial
(a web of social relationship) yang disebut sebagai
masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut
cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk
mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai
sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung
masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak
sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur
setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus
Gambar 1
Manusia membutuhkan
orang lain
untuk kelangsungan
hidupnya. Sumber:
positiveinfo.fi les.word
press.com.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
4
memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
5
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
6
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama
wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang
tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih
tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima
sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang-
ulang mengenai sesuatu hal yang sama,
yang dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam masyarakat sering
disamakan dengan adat istiadat. Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial
yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud
mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat
sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber
pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan
dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-
undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Kerja Individual
Apakah ketentuan dalam kitab suci suatu agama juga merupakan norma? Coba
kalian cari dalam kitab suci kalian hal-hal yang mengatur tentang tata cara ibadah!
Buat laporan dan presentasikan di depan kelas!
Gambar 2
Selain membahayakan
diri sendiri,
juga melanggar
perturan lalu lintas.
Sumber: moefl ich.fi les.
wordpress.com
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
7
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.
Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal
Kerja Individual
Carilah berita tentang pelaksanaan norma di masyarakat yang terdapat di surat kabar. Berikan tanggapan kalian terhadap berita tersebut dan tuliskan dalam lembar kerja. Kumpulkan pekerjaanmu kepada guru.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
8
hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
AGAMA
KESUSILAAN
KESOPANAN
HUKUM
NORMA
Bagan1. Hubungan Antar - norma
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
9
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
10
(fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Kerja Individual Carilah berita-berita surat kabar, majalah, atau tv tentang tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atas kasus-kasus pencurian atau perbuatan lain yang melanggar hukum lainnya.Kumpulkan hasil kerja kalian pada guru!
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
11
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
12
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian
dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum,
artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan
utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi
sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi
untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau
tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan
hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan
dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal
28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan
diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP?
Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian
tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah
seseorang yang tinggal di suatu tempat
tertentu. Apakah semua penduduk yang
tinggal di tempat tertentu juga merupakan
warga negara? Apakah yang dimaksud warga
negara?
Tidak semua penduduk adalah warga
negara. Tidak semua orang yang tinggal dan
menetap di Indonesia adala warga negara
Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi
warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang
memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Gambar 3
Pengakuan terhadap
bendera merah putih
sebagai bendera
negara merupakan
pengakuan sebagai
warga negara Indonesia.
Sumber: sman2-
brebes.sth.id
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
13
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.
Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
14
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
15
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Mari diskusiDiskusikan dengan temanmu! apakah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dapat disebut sebagai hukum? Berikan penjelasannnya! Berlakukah undang-undang tersebut bagi orang asing yang tinggal di Indonesia? Mengapa? Presentasika hasilnya di depan kelas!
5. Siapa Warga Negara ?
Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
16
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang
ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Bagaimana
sikapmu bila
kalian mempunyai
tetangga orang
asing?
Inkuiri Nilai
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
17
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
C. MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Kalian tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
18
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita mulai dari hal yang sederhana! Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Sekarang mari kita kembali menyanyikan lagu belajar secara bersama-sama. Kalian tentu masih hapal. Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
Misalnya :
1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
2) Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium,
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
19
berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian 3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar
kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Mari kita membaca dan mendeklamasikan puisi ini
yang berjudul ”Kerja Bakti” .
Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus
senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan
dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga
memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam
musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orang-
orang di lingkungan masyarakat.
Sungguh hidup kita di masyarakat
akan senang dan tenteram jika kita tahu
hak dan kewajiban kita.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia,
kita harus membela tanah air. Kita
mempertahankan bumi pertiwi dari segala
ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan
kita yang dengan gagah berani dan pantang
menyerah melawan penjajah. Mereka rela
mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri
kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri
yang merdeka.
Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar
dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan
Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara
lomba olimpiade matematika dan fi sika atau para atlet
olahraga.Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet
bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Gambar 4
Kebiasaan membuang
sampah di tempatnya,
cermin warga masyarakat
yang menjunjung
tinggi Hak dan
Kewajiban Negara.
Sumber: deanactivy.fi l
es.wordpress.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
20
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa harus belajar dengan tekun, penumpang naik kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal.
Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden.
Selain warga negara mempunyai hak dan kewajiban juga harus patuh/sadar pada aturan hukum dalam keluarga dan masyarakat.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial.
Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut norma-norma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.
Rangkuman
Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi diri sebagai berikut:
1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan pada bagian awal uraian bab ini?
2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.
Refleksi
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
21
Evaluasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.
Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
1. Perbedaan antara Adat dan Hukum Adat terletak pada ...
a. sumbernya
b. isinya
c. sanksinya
d. daerah berlakunya
2. Ada empat macam norma, kecuali ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. kepercayaan
3. Marlinda berusaha untuk hormat pada orang yang lebih tua. Perilaku Marlinda merupakan pelaksanaan dari norma ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
4. Dalam kehidupan bernegara, norma yang dianggap paling tegas adalah norma ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
5. Tujuan pokok dari hukum, adalah ...
a. keseimbangan
b. keselarasan
c. kepastian
d. ketertiban
6. Hukum yang sedang berlaku pada suatu negara dan waktu tertentu, adalah ...
a. Ius Constituendum
b. Ius Soli
c. Ius Sanguinus
d. Ius Constitutum
7. Salah satu sumber hukum diantaranya adalah ...
a. jurisprudence
b. undang – undang
c. dekrit
d. coup d’etat
8. Hukum yang dicita – citakan oleh bangsa Indonesia adalah ...
Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan. Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya peraturan perundang-undangan (penguasa negara).
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
22
a. hukum nasional
b. sistem hukum nasional
c. sub sistem hukum nasional
d. sub hukum nasional
9. Menyebrang jalan melalui zebra cross, sebaiknya dilakukan karena ...
a. ingin dipuji
b. takut
c. sesuai dengan aturan yang berlaku
d. terpaksa
10. Penduduk adalah seseorang yang ...
a. tinggal di suatu tempat
b. tinggal di suatu tempat tertentu
c. tinggal di suatu daerah
d. tinggal di suatu daerah tertentu
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Tuliskan 2 (dua) contoh yang terdapat dalam setiap norma !
2. Tuliskan perbedaan antara norma hukum dan norma bukan hukum!
3. Tuliskan 3 ciri-ciri hukum !
4. Tuliskan salah satu kasus hukum yang pernah kalian baca di media cetak (surat kabar, jurnal, majalah, dll) atau kalian liat di media elektronik (TV, Internet, dll)
5. Tuliskan masing-masing satu contoh hak dan kewajiban kalian di rumah, disekolah, masyarakat dan negara
III. Tes sikap
Tentukan sikap kamu (setuju/tidak setuju) terhadap daftar butir pernyataan dalam tabel berikut ini dengan cara memberikan tanda V dan disertai alasannya.
Butir Pernyataan
Tidak Setuju
Tidak Setuju
Alasan
1. Diantara norma – norma yang ada maka norma hukum-lah yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Suatu peraturan perlu dipatuhi karena bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan.
3. Peraturang yang paling baik apabila dapat memenuhi kepentingan pembuat atau penguasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar