Selasa, 23 Maret 2010

KRITERIA KENAIKAN KELAS

KRITERIA KENAIKAN KELAS 7 & 8
SMP NEGERI 1 SANGKAPURA KAB. GRESIK
a. Kenaikan Kelas
A. Syarat Peserta Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
1. Duduk di kelas 7 & 8` SMP Negeri 1 Sangkapura
2. Memiliki raport sekurang-kurangnya semester 1 (satu)
3. Memiliki nilai pada semester 1 (satu) pendidikan agama/akhlak mulia dan nilai Kewarganegaraan/kepribadian dengan kriteria baik
4. Memiliki ijazah/surat keterangan lain yang setara/berpenghargaan sama dengan ijasah satuan pendidikan setingkat lebih rendah
5. Siswa yang tidak dapat mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) dapat mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) susulan sebelum pekan remidial dilaksanakan
6. Remidial test dapat diikuti hanya pada mata pelajaran yang nilainya di bawah kriteria kenaikan
B. Kriteria Kenaikan Kelas
1. Kriteria kenaikan kelas siswa menggunakan 2 (dua) aspek yaitu aspek akademis dan aspek non akademis
2. Aspek akademis meliputi:
a. memiliki nilai raport lengkap:
> Bagi kelas 7, memiliki nilai semester 1 dan II
> Bagi kelas 8, memiliki nilai semester I dan II
b. Memiliki nilai dengan ketentuan:
Ø Memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan
Ø Memiliki nilai lebih besar sama dengan nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dengan rata-rata Nilai Akhir lebih besar sama dengan 7,50.
3. aspek Non Akademis:
Nilai non akademik meliputi: kelakuan, kerapian, kerajinan
masing-masing memiliki nilai baik yang dibuktikan dengan rekomendasi dari guru BK atau wali kelas
4. Kriteria kenaikan kelas disusun oleh Kaur Kurikulum dalam bentuk keputusan Dewan Guru secara tertulis dan mendapatkan pengesahan dari Kepala sekolah serta Kepala Dinas Pendidikan/Pengawas Sekolah setempat serta telah tersosialisasikan kepada siswa dan orang tua
C. Penentuan Kenaikan Kelas
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3. Sebanyak-banyaknya terdapat dua mata pelajaran yang belum tuntas selain mata pelajaran pada no. C.2.
4. kenaikan kelas juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.
5. Kenaikan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh dewan guru yang dihadiri oleh kepala sekolah
6. Siswa yang naik berhak mendapatkan raport sampai dengan semester terakhir, bagi siswa yang tidak naik dapat mengulang pada tahun berikutnya
7. Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen yang dibuat oleh notulis dan disahkan oleh Kepala sekolah penyelenggara yang memuat:
a. semua keputusan yang ditetapkan oleh rapat kenaikan kelas
b. perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang naik dengan menyebut jumlah peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar nama
c. Daftar hadir rapat pleno
8. Tempat mengesahan naik belajar adalah di SMPN 1 Sangkapura
9. Hasil naik/tidak naik belajar disyahkan oleh Kepala Sekolah/pengawas sekolah/pejabat yang ditunjuk dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN raport kelas 7/8, DKN, dan data kelakuan baik

Kepala SMPN 1 Sangkapura

Kaur Kurikulum






TABRANI, S.Pd, M.M..

SUBUR, S.Pd.
NIP: 196001301983011001

NIP: 196909301994121002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar