Selasa, 23 Maret 2010

Materi kuliah Pancasila disusun sendiri

KB 1. Landasan Perkuliahan Pancasila
Tingkatan pengetahuan ilmiahLKaelan1999: 15)
a. pengetahuan diskriptif: menjawab pertanyaan bagaimana, yakni memberikan keterangan, penjelasan yang obyektif. Mis. Sejarah perumusan Pancasila, kedudukan, fungsinya dan sebagai dasar, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
b. Pengetahuan kausal: menjawab pertanyaan mengapa, sehingga jawabannya adalah tentang sebab akibat, mis: causalitas terjadinya Pancasila, yaitu:
Ø kausa materialis yaitu asalmula bahan dari Pancasila
Ø kausa formalis yaitu asal mula bentuk
Ø kausa efisien yaitu asal mula karya
Ø kausa finalis yaitu asal mula tujuan.
c. Pengetahuan normatif: menjawab pertanyaan kemana, berkaitan dengan ukuran-ukuran, parameter,norma2. dibedakan:
Ø das sollen: bagaimana seharusnya Pancasila direalisasikan sehingga diperlukan norma hukum, norma kenegaraan, dan norma moral
Ø das sein: Pancasila dalam keadaan faktual yang senantiasa mengikuti dinamika kehidupan serta perkembangan zaman
d. pengetahuan esensial: menjawab pertanyaan apa, merupakan persoalan terdalam tentang hakikat/inti sari makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya.
Achmad Charris Zubair (1995: 44) mengartikan kebebasan:
kemampuan untuk menentukan diri sendiri
kemampuan untuk bertanggung jawab
kedewasaan manusia
keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan tujuan hidupnya
Tujuan pendidikan Pancasila adalah untuk mengembangkan watak bangsa yang kukuh
Tujuan Perkuliahan Pancasila adalah (Kaelan, 1998: 12)
membentuk sikap pandang agar mahasiswa dapat memahami, menghayati, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai WNI yang berjiwa Pancasila,
juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehiduan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikian yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai2 dan norma2 Pancasila

LANDASAN PERKULIAHAN PANCASILA
Landasan Material:
Nilai-niai luhur Pancasila yang disebut nilai budaya sebagai suatu dasar yang mewadahi atau mewakili seluruh kepentingan bangsa Indonesia, yang terdiri dari beraneka ragam suku, etnis untuk melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
landasan formal:
Peraturan perundang-undangan yang terkait memiliki kekuatan formal seperti: Pemb. UUD 1945, UUD 1945, Tap MPR, UU no. 2 th 1989 jo UU no 32 tahun 2002.
PENGERTIAN PANCASILA
Secara etimologis (logat) berasal dari Bahasa India Sansekerta kasta Brahmana><> Negara kertagama oleh Empu Prapanca (1296-1478).
secara historis Pancasila diusulkan Soekarno dalam rapat BPUPKI pertama hari ke-3 tanggal 1 juni 1945, dengan memberikan inti dan makna baru.
secara terminologi: Pancasila adalah ide-ide fundamental mengenai manusia dan seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan bersumber pada watak dan kebudayaan Indonesia dan melandasi berdirinya NKRI (Kaelan,1996:92)
Pancasila sebagai Pengetahuan ilmiah
PENGETAHUAN ILMIAH
The Liang Gie, Pengetahuan ilmiah (ilmu) adalah serangkaian kegiatan manusia dengan pikirannya dan menggunakan berbagai tata cara sehingga menghasilkan sekumpulan pengetahuan yang teratur mengenai gejala-gejala alam, kemasyarakatan, dan perorangan dengan tujuan untuk mencapai kebenaran, memperoleh pemahaman, dan memberikan penjelasan, atau melakukan penerapan.
Pengertian ilmu meliputi tiga segi yaitu kegiatan, tata cara, dan pengetahuan yang teratur sebagai hasil kegiatan.
Syarat-syarat pengetahuan ilmiah:
berobjek:
i. objek material: sasaran/pokok soal (subject matter) yakni sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Mis. manusia
ii. objek formal: titik perhatian tertentu (focus of interest, point of view) yakni titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Mis. Jiwa manusianya
bermetode:
i. kuantitatif: orientasinya didasarkan pada matematika-statistika
ii. kualitatif: cara telaah untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah. Mis interpretasi, komparasi, hermeneutik dsb.
Bersistem: saling berhubungan (hubungan interrelasi), interdependensi (saling ketergantungan)
Bersifat universal: bersifat objektif, penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh rasa suka dan tidak senang, setuju dan tidak melainkan karena alasan yang dapat diterima oleh akal.
Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah:
objek material Pancasila: tata cara hidup manusia yang membudaya, objek formalnya: rumusan Pancasila. Jadi persesuaiannya: ciri khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.
Metode Pancasila: menurut notonagoro yaitu
Ø analitiko sintetik yakni dengan cara menguraikan rumusan-rumusan yang ada untuk dibuktikan kebenaannya terhadap kehidupan sehari-hari. – (P4)
Ø Hermeneutika yakni suatu metode yang digunakan untuk menemukan makna di balik objek
Ø Koherensi historis yakni keruntutan sejarah
Ø Metode pemahaman, penafsiran, dan interpretasi yang didasarkan pada hukum hukum pemikiran logis dalam penarikan kesimpulan
Sistem Pancasila
Pancasila merupakan objek pengkajian ilmiah yang bersifat kohehen (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan di dalamnya (kontradiksi interminis) sehingga sila-sila Pancasila itu merupakan kesatuan yang sistemik.
Bersifat universal
Sifat universalnya terletak paa inti mutlak yang ada pada semua sila Pancasila.
Notonagoro, kesatuan sila-sila Pancasilayang terdiri atas lima sila disebut kesatuan majemuk tunggal yang memiliki 3 pengertian:
susunan kesatuan Pancasila yang bersifat kesatuan organis:
kesatuan kelima sila Pancasila tidak saling bertentangan, secara bersama-sama menyusun suatu keseluruhan, kesatuan dan keutuhan. Jadi tidak dapat dipisahkan
Pancasila bersifat hierakis piramidal
Rumusan ke lima sila Pancasila saling mengisi dan mengkualifikasi.--- sila 1 ber2,3,4,5 dst.
Pancasila sebagai objek studi ilmiah = pendekatan ilmiah
Bidang ekonomi memunculkan ekonomi Pancasila, bidang filsafat melahirkan filsafat Pancasila. Bidang etika melahirkan etika Pancasila. Pancasila dijadikan objek terlebih dahulu (genetivus objectivus). pendekatan ilmiahnya sbb:
pendekatan sejarah
pengungkapan fakta sejarah yang ada kaitannya langsung dengan proses pertumbuhan serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
Pendekatan hukum (yuridis konstitusional)
Ø hukum mengatur kegiatan hidup sebagai warga masyarakat dan negara, hukum harus dimengerti dengan baik agar dapat mengamalkan Pancasila dengan baik pula
Ø Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam segenap aspek kehidupan
Ø Pertauran perundangan di Indonesia secara hierarkis dijiwai dan tak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945
Pendekatan filosufis.
Ø Pengertian filsafat
Philos (sahabat) dan sophia (pengetahuan yang bijaksana, kebijaksanaan)
Philein (mencintai) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan)
Kaelan dalam Ali Mudhofir, filsafat mulanya diartikan suatu usaha yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu usaha menuju kepada keutamaan mental (the pursuit of mental exellence).
Pengertian filsafat secara modern:
- sebagai pandangan hidup,
- kebijaksanaan yang rasional,
- sekelompok teori dan sistem pemikiran,
- proses kritis dan sistematis dari pengetahuan manusia,
- usaha memperoleh pandangan yang menyeluruh.

Ø Ciri-ciri berfikir filsafat:
a. bersifat kritis.
Senantiasa menyanyakan sesuatu, tidak mudah menerima sesuatu jawaban tanpa dipikirkan secara baik hingga clear and distint (jelas dan terpilah) mengenai persoalan yang dihadapi manusia (Bertens, 1989:9)
b. berifat mendalam
mengetahui sesuatu permasalahan sampai pada akar/inti mutlaknya, sehingga merupakan pengetahuan yang sifatnya umum universal.(Noor Ms. Bakry, 1994: 15)
c. bersifat konseptual
merupakan suatu hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman-pengalaman yang sifatnya sangat khusus dan individual (Katsoff, 1986: 7)
d. koheren
keruntutan berarti tiada ada pertentangan kontradiktif, kontradiksi interminis dalam rumusan-rumusannya
e. bersifat komprehensif
menyeluruh berarti tidak ada sesuatupun yang di luar jangkauannya (kattsoff, 1986: 12)
f. bersifat universal
upaya untuk mencapai suatu kesimpulan yang bersifat umum yang dapa digunakan oleh manusia pada umumnya, dimanapun, kapanpun, dan dalam keadaan bagaimanapun.
g. Bersifat spekulatif
Pengajuan dugaan-dugaan yang masuk akal (rasional) yang mendahului atau melampaui fakta-fakta.
h. Bersifat sistematis
1) kesatuan yang tersusun atas bagian-bagian
2) bagian bagian memiliki fungsi sendiri-sendiri
3) bagian-bagian saling berhubungan
4) kesatuannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama
i. bersifat bebas dan bertanggung jawab
dipertanggungjawabkan pertama-tama kepada suara hati, hati nurani sehingga orang lain tidak terkekang dan terjajah oleh pendapat orang.
Ø Pendekatan etika Pancasila mis. Membayar pajak karena untuk kebaikan kita bersama.
Ø Nilai Universal pokok Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan
Ø Nilai Universal pendukung Pancasila yaitu Persatuan dan demokrasi

MODUL 2 KB 1
TEORI ASAL MULA PANCASILA

Asal mula Pancasila dasar filsafat negara:
è Asal Mula Langsung: yaitu proses asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar negara mulai ketika terjadi pembahasan-pembahasan menjelang dan sesudah (sekitar) proklamasi Indonesia.
Causa materialis (asal mula bahan) berasal dari adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius bangsa Indonesia berupa kepribadian dan pandangan hidup bangsa sebgai kristalisasi nilai yang ideal.
Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) sebaga mana yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pendukung asal mula bentuknya Sukarno Hatta dan PPKI dengan nama Pancasila.
Causa Efisien (asal mula karya) adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara.
Causa Finalis (asal mula tujuan) yaitu tujuan dan pembahasan Pancasila hendak dijadikan dasar negara. Asal mula sambungan antara causa formalis dan finalis yaitu panitia sembilan termasuk Sukarno Hatta, anggota BPUPKI, PPKI.
è Asal mula Tak Langsung: yaitu proses membudayanya nilai-nilai Pancasila atau aspek bahan dalam dimensi historis masa lampau khususnya yakni sebelum kemerdekaan.
Asal mula Pancasila secara budaya : unsur-unsurnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri seperti adat istiadat, tulisan bahasa, kesenian kepercayaan, agama, dan kebudayaan (Sunoto, 1984)
Sunoto merinci fakta historis nilai-nilai Pancasila jauh sebelum kemerdekaan RI:
Ketuhanan Yang Maha Esa:
Ø bangunan (rumah peribadatan),
Ø kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan,
Ø perbuatan (upacara keagamaan, peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah ibadah)
Ø tulisan karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama
Kemanusiaan yang adil dan beradab:
Ø Ciri-cirinya: ramah tamah, sopan santun lemah lembut dengan sesama,
Ø bangunan: padepokan, pondok-pondok
Ø semboyan: aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dsb
Ø tulisan: buku Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat Dangkalan Metsyaha.
Ø Perbuatan: membantu fakir miskin, membantu orang sakit,
Ø Hubungan luar negeri: perdaganga, perkawinan, kegiatan kemanusiaan.
Persatuan Indonesia:
Ø Ciri-cinya: guyub, rukun bersatu, dan kekeluargaan
Ø Bangunan: candi Borobudur, candi Prambanan, dsb.
Ø Tulisan: sejarah tentang pembagian negara kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara Nasional Sriwijaya, Negara Nasional ajapahit.
Ø Semboyan: bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna.
Ø Perbuatan: gotong royong, membangun negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan:
Ø Ciri-cirinya: demokratis,
Ø Bangunan: Balai Agung dan Dewan orang-orang tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan balainya, Balai Desa di Jawa,
Ø Tulisan: Musyawarah para wali, Puteri Daya ng Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule,
Ø Perbuatan: musyawarah di Bali
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
Ø Ciri-cirinya: bangsa Indonesia bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama
Ø Bangunan: bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbung desa
Ø Tulisan: sejarah kerajaan Kalingga, sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu,
Ø Perbuatan: menyediakan air kendi di muka rumah, selamatan dsb.
Di Indonesia mengenal 2 Konsepsi Ketuhanan:
Konsepsi Ketuhanan yang bersumber dari cipta dan karsa manusia sebagai makhluk sosiobudaya yang dikenal dengan teori kultur (the cultural theory).
Konsepsi Ketuhanan yang bersumber dari firman Tuhan dan wahyu Tuhan yang disampaikan melalui rasul-rasulnyadan dibukukan dalam kitab-kitab suci yang disenut teori kewahyuan (the revelation theory)
Kekuatan gaib diartikan dalam awal peradaban (primitif):
dinamisme: setiap benda memiliki kekuatan batin: mana (melanesia), kami (jepang), shakti (India), Oudah (afrika), wakan/orenda/maniti (India Amerika).
Animisme: setiap benda, baik yang hidup atau yang mati memiliki roh (jiwa) yang memiliki ekuatan gaib.
Roh yang disembah bagi penganut Politeisme adalah dewa-dewa.
Henoteisme merupakan bentuk perkembangan kepercayaan ketuhanan yang mengutamakan beberapa dewa.
Tuhan adalah yang dipercaya paling tinggi kedudukannya diantara tuhan-tuhan yang jumlahnya banyak. (Harun Nasution, 1983: 27-36).
Monoteisme dapat berbentuk:
deisme: Tuhan berada di lua alam (transendent) dan tidak di dalam alam (tidak immanent). Tuhan menciptakan alam dan sesudahnya alam menurut aturan-aturan yang sempurna, tidak berubah.
Teisme: Tuhan berada di luar alam, tetapi juga dekat dan berada di dalam alam. Alam berwujud dan berjalan karena Tuhan yang terus menerus mangatur alam. (Harun Nasution, 1983: 40-43).
Nilai Budaya adalah pedoman hidup bersama yang tidak tertulis dan merupakan kesepakatan bersama yang diikuti secara suka rela.
Clyde Cluckhon dan florence Cluckhon membagi 5 masalah dasar nilai budaya:
Masalah hakikat hidup manusia
Anggapan hakikat hidup ada yang buruk yang harus dihindari, dan anggapan hidup buruk tapi harus diupayakan/ikhtiar menjadi baik dan menggembirakan.
Masalah hakikat karya manusia
Masalah kerja berada pada orientasi mencari nafkah mendapatkan kehormatan, dan mengembangkan karyanya.
Masalah mengenai kedudukan manusia dalam ruang waktu
Restrospeksi, masa kini, dan perspektif dan terencana.
Masalah hakikat hubungan manusia dengan alam sekitarnya
Menyerah kepada alam, menaklukkan alam dan mencari keselarasan denga alam.
Masalah hakikat hubungan manusia dengan sesamanya
Hubungan vertikal: berpedoman kepada tokoh-tokoh, pemimpin, orang senior,orang atasan.
Hubungan Horisontal: tergantung, dan memelihara hubungan baik. Ada juga yang individualistik dan mandiri.
Prof. Drs. Notonagoro, SH memandang hakikat kodrat manusi teriri dari kedudukan kodrat, susunan kodrat, dan sifat kodrat (theo genetis, bio genetis, dan sosio genetis).

ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL
Sartono Kartodirdjo, fungsi pengajaran sejarah nasional:
membangkitkan perhatian serta minat kepada sejarah tanah airnya
mendapatkan inspirasi dari cerita sejarah
memupuk alam pikiran ke arah kesadaran sejarah
memberi pola pikiran ke arah kesadaran sejarah
mengembangkan pikiran dan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan
Dardji Darmodihardjo, nilai-nilai Pancasila telah menjiwai tonggak-tonggak sejarah nasional Indonesia:
cita-cita luhur bangsa Indonesiayang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.
Perjuangan bangsa Indonesia berlangsung berabad-abad, bertahap dan menggunakan cara-cara yang bermacam
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai Pancasila
Pemb. UUD 1945 merupakan uraian yang terperinci dari Proklamasi 17 Ag 1945 yang dijiwai Pancasila
Empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945: paham negara persatuan, negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara berdasarkan kedaulatan rakyat, negara berdasarkan Ketuhanan YME menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal-pasal UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari pokok-pokok yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 yang berjiwa Pancasila
Penafsiran sila-sila Pancasila harus bersumber, berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan UUD 1945 sekalipun dimungkinkan terjadi perubahan dengan amandemen, tetapi nilai-nilainya nanti tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang berjiwakan Pancasila.
Bakry, secara historis rumusan Pancasila dibedakan:
Rumusan tahap pengusulan sebagai dasar negara RI termasuk piagam jakarta dalam sidang BPUPKI
Rumusan tahap Penetapan sebagai dasar filsafat negara Indonesia erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 oleh PPKI 18-8-45
Rumusan tahap perubahan ketatanegaraan Indonesia sebelum Dekrit 5-7-59
Rumusan-rumusan:
Rumusan 1. (Mr. Muh. Yamin, lisan 29 Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial (Keadilan Sosial)
Rumusan 2 (Mr. Muh. Yamin, tertulis 29 Mei 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Rasa Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan 3 (Mr. Soepomo, 31 Mei 1945)
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Syarat mutlak berdirinya negara: daerah, rakyat, pemerintahan
Dasar negara ayang akan didirikan:
1. persatuan negara, negara serikat, persekutuan negara
2. hubungan antara negara dan agama
3. republik dan monarchi

Rumusan 4 (Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban)
Trisila:
1. Kebangsaan dan perikemanusiaan (nasionalisme dan internasionalisme) diperas menjadi sosio nasionalisme yaitu bangsa yang hidup bersama dalam kekeluargaan bangsa-bangsa
2. Demokrasi dan kesejahteraan diperas menjadi sosio demokrasi yaitu paham demokrasi persamaan seluruh rakyat dan warga, baik dalam lapangan politikekososbudag.
3. ketuhanan yang berkebudayaan yang menghormati satu sama lain disingkat ketuhanan yaitu yang mendasari sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi
Eka sila: gotong royong. Yaitu paham yang dinamis menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, satu karya, satu gawe bersama-sama

Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni 1945):
1. Ketuhananan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan 6 (Pemukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945) jo Inpres no 12 /1968 tanggal 13 April 1968:
1. Ketuhananan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan 7 (Konstitusi RIS 27 Desember 1949 = Rumusan UUDS 1950, 17 Agustus 1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
Rumusan Masyarakat:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan sosial
Sidang Pertama PPKI 18-8-1945:
Piagam Jakarta 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan disahkan menjadi Pembukaan UUD 1945
Rancangan Hukum Dasar 16 Juli 1945 setelah mengalami perubahan disahkan sebagai UUD 1945
Memilih Presiden Sukarno dan Wapres Moh. Hatta.
Menetakan berdirinya KNIP sebagai badan musyawarah darurat.

Perbedaan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945
No
Piagam Jakarta
Pembukaan UUD 1945
1
Terdapat kata “Mukaddimah”
Tertulis Pembukaan
2
…dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia …
Dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
3
… dengan berdasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya…
Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa …
4
Menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan beradab …
…Kemanusiaan yang Adil dan Beradab…
Sidang Kedua PPKI 19-8-1945 memutuskan:
pembagian daerah provinsi
pembentukan 12 departemen atau kementrian
Sidang Ketiga PPKI 20-8-1945 menetapkan:
badan penolong keluarga korban perang
pembentukan PKR
Sidang Keempat PPKI 22-8-1945 menetapkan:
Komite Nasional Indonesia Pusat terdiri seluruh anggota PPKI dan pimpinan rakyat dari semua golongan/aliran/lapisan masyarakat Indonesia.
PNI
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945:
keduanya memiliki hubungan kesatuan organis karena merupakan satu kesatuan yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri dalam menegakkan negara Proklamasi
dari segi isi dan semangat kemerdekaan, Proklamasi merupakan bagian pokok dari Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan yang terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
Diktum dekrit Presiden 5Juli 1959:
Menetapkan Pembubaran Konstituante
Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan UUDS 1950 tidak berlaku
Pembentukan MPRS dan DPAS sesingkat-singkatnya.

MODUL 3 FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
KEGIATAN BELAJAR 1
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Heuken, 1988 dalam Suhadi, (1998; 96), Dasar adalah alas, fundamen atau suatu bagian yang paling bawah yang menjadi tumpuan dan memberikan kekuatan kepada semua yang berdiri di bawahnya.
Dasar negara adalah suatu alas atau fundamen yang menjadi tumpuan dan memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara disebut sebagai dasar falsafah negara (philosofiche gronslag) merupakan suatu dasar, nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Berarti pula sebagai sumber dari sumber hukum di negara Indonesia.
Pancasila sebagai cita-cita hukum artinya sumbernilai, norma serta kaidah baikmoral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
Jadi konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah:
merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia
meliputi suasana kebatinan (geistichenhintergrund) dari UUD 1945
merupakan cita-cita hukum bagi hukum dasar yang terulis dan tidak tertulis
mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Prof. Drs. Notonagoro, SH, asas kerohanian Pancasila mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia karena memiliki hakikat dan kedudukan yang sifatnya tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara ayang akan dibentuk.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah perwujudan sila-sila Pancasila merupakan suasana kebatinan bagi pasal-pasal UUD 1945.atau pasal-pasal UUD 1945 merupakan perwujudan atau penjelmaan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 (Soeprapto, 1997).
Notonagoro, 1980:, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang mutlak, terlekat pada kelangsungan hidup negara hasil proklamasi 17-8-1945, dengan jalan hukum tidak dapat diubah.

KEGIATAN BELAJAR 2
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Pandangan hidup adalah nilai-nlai ang dianut masyarakat, yang dipilih secara kolektif oleh para individu dan golongan dalam masyarakat (Koentjaraningrat, 1980}.
Pandangan hidup terdiri dari cita-cita, kebajikan, dan sikap hidup.
Suhadi, 1995, Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Nilai luhur adalah tolok ukur bagi kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia.
Fungsi pandangan hidup: sebagai kerangka acuan untuk menata hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesamanya, dan dengan alam sekitarnya maupun dengan Tuhannya.
Pandangan hidup bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa dan diyakini kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Karena terkandung konsepsi dasar tentang suatu kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa yang bersangkutan.
Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia artinya suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia (inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia) yang sudah diyakini kebenarannya sehingga mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Disebutlah way of life, weltanschaung, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup.
Pancasila sebagai norma fundamental artinya berfungsi sebagai suatu cita-cita moral atau ide yang harus direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Dalam Pelaksanaan Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku (kaelan, 1996)
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai intisari dari nilai budaya merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa Indonesia untuk berperilaku baik dan benar
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia merupakan suatu kesepakatan nasional yang memiliki makna dan niai yang sangat tinggi, oleh karenanya sangat dihormati dan dijunjung tinggi (Suhadi, 1998).

MODUL 4
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945
KEGIATAN BELAJAR 1
HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila ada 2:
secara formal: dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945 maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.artinya tata kehidupan bernegara bertopang pada ekonomi, sosial, politik, asas kultural, religius dan asas kenegaraan dalam Pancasila. Kesimpulannya:
Pertama, Pancasila sebagai dasar negara RI teradapat dalam Pembukaan UUD 1945
Kedua, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental negara dan darinya memiliki dua macam kedudukan terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu Pembukaan UUD 1945 sebagai dasarnya memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan Pembukaan UUD 1945 terasuk dalam tertib hukum sebagai hukum yang tertinggi.
Ketiga, Pembukaan sebagai mukaddimah UUD 1945 dalam kesatuan yang tak terpisahkan, juga sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri yang kedudukan hukumnya sumber dari UUD 1945 karena inti Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila.
Keempat, Pancasila memiliki hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah fundamental negara yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI 17-8-1945.
Kelima, Pancasila sebagai inti / substansi esensial yang kedudukannya bersifat formal yuridis dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat, tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara RI.
Secara material,
Ø dilihat ketika merunut akar historis/secara kronologis bahawa BPUPKI terlebih dahulu membahas dasar filsafat Pancasila, baru membahas Pembukaan UUD 1945.
Ø tertib hukum secara material dijabarkan dari nilai-nlai yang terkandung dalam Pancasila.
Ø Intisari dari pokok kaidah fundamental negara adalah Pancasila
Jadi hubungan Pancasila dengam Pembukaan UUD 1945 adalah Pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara, dan inti Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila.

KEGIATAN BELAJAR 2
KEDUDUKAN HAKIKI PEMBUKAAN UUD 1945 (4.11)

1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 secara hakiki adalah:
a. Pembukaan UUD1945 memiiki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
b. Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia
c. Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara.
d. Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum.
2. Hakikat makna Proklamasi Kemerdekaan adalah:
a. Proklamasi adalah suatu pernyataan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia
b. Adanya proklamasi kemerdekaan memiliki konsekuensi akan adanya tindakan segera mungkin dari bangsa Indonesia untuk menyusun sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri guna mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil makmur.
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar karena Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar negara, pandangan hidup, asas kerohanian dan dasar atau landasan bagi berdirinya negara RI.
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung rangka karena di atas dasar atau basis atau landasan tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia yaitu seperti termuat dalam UUD 1945 sebagai UUD NRI.
5. Pembukaan UUD 1945 mengandung suasana karena dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani rohani maka keseluruhan tujuan itu selalu diliputi oleh asas kerohanian Pancasila seperti termuat dalam Pemb. UUD 1945.
6. Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum.artinya:
a. Alinea I Pembukaan UUD 1945 mengandung hukum kodrat yang terwujud dalam alinea II Pembukaan UUD 1945
“…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” è hukum kodrat
b. Alinea III Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya nilai-nilai hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral.
“…atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” è hukum Tuhan.
“…dengan didorong oleh keinginan luhur…” è hukum etis atau hukum moral.
c. Alinea I, II, III dijelmakan pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
d. Alinea IV mengandung Pancasila sebagai nilai hukum filosofis atau sebagai asas-asas dasar umum dari hukum positif Indonesia.
e. Hukum kodrat, hukum Tuhan, hukum etis atau hukum moral sebagai sumber bahan an sumber nilai bagi hukum positif Indonesia. Sedangkan hukum filosufis merupakan sumber bentuk dan sifat dari hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral pada alinea I, II, III Pembukaan UUD 1945.


MODUL 5
PELAKSANAAN PANCASILA
KEGIATAN BELAJAR 1
PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA (5.3)

1. Pemikiran Pancasila ialah: a). merenungkan secara serius b). menggali pengetahuan dan nilai Pancasila c). memformulasikan dalam suatu konsep dan teori
2. Pancasila sebagai nilaidan norma dasar belum terasakan manfaatnya jika belum diturunkan ke dalam berbagai produk norma dan perangkat hukum serta perilaku warga negara dan lembaga negara
3. Berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi pada masa orla, orba, orde transisi dan orde reformasi dikarenakan terjadinya pelanggaran prinsip-prinsip pelaksanaan Pancasila yaitu:
a. prinsip dari segi intrinsik (ke dalam) yeitu konsisten, koheren, koresponden,
b. pinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar) yaitu Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal dan vertikal. (Kuntowijoyo(1997: 81-84))
4. Notonagoro, prinsip koheren dikenal dengan prinsip kesatuan organis dan tata hubungan Pancasila yang bersifat hierarkhis piramidal.
Penyimpangannya: dimasa PKI memanipulasi sila ke-5 demi keadilan yang sama rata sama rasa, dengan meninggalkan sila pertama yang mengakui adanya Tuhan.
5. Koheren diartikan bahwa pelaksanaan Pancasila seharusnya berdiri bersama, sesuai, harmoni dan memiliki hubungan logis dengan nilai-nilai Pancasila.
Penyimpangannya:
a). secara formal prosedural Pancasila selalu diakui dan ditulis sebagai landasan ideal dan dasar dari suatu produk hukum dan kebijakan kenegaraan, namun secara substansial nilai-nilainya tidak tercermin dalam produk hukum atau kebijakan tsb.
b). masa orba semboyan pembangunan merupakan pengamalan Pancasila namun berbagai kebijakan pembangunan ternyata secara substansial tidak mencerminkan cita rasa perlindungan dan keadilan bagi warga negara
6. koresponden artinya cocoknya praktik dengan teori, kenyataan dengan ideologi, senyatanya (das sein) dengan seharusnya (das sollen), isi (material) dan bentuk (formal) dll.
Penyimpangannya:
a). Konsep pembangunan orba yang gagal karena tidak memperhatikan realitas masyarakat Indonesia yang prular, agama, geografis, etnis, dan historis.
b). tradisi pengambilan sumpah jabatan setia Pancasila dan UUD 1945, tidak tercermin dalam perbuatan hanya sebatas kata-kata.
7. Penyalur kepentingan horisontal maksudnya kepentingan dari segenap komponen bangsa yang pluralistik di antara sesama warga negara (suku, agama, ras, dan golongan).
Penyimpangannya: keberpihakan pada satu golongan akan berakibat reaksi dari golongan masyarakat yang lain.
Contoh: perlakuan diskriminatif salah satu agama mengundang konflik dan korban di Maluku. Konflik antar etnis Madura dan Dayak di Pontianak Kalimantan.
8. Penyalur Kepentingan Vertikal artinya dalam melaksanakan Pancasila harus memperhatikan adanya berbagai kepentingan yang sifatnya vertikal, misalnya WN dengan penyelenggara negara, miskin kaya, buruh majikan, minoritas dan mayoritas, dll.
Contoh kasus penjarahan masa reformasi 1977di Solo, Jakarta, Medan dlll
9. Pranarka, Jalur-jalur pemikiran Pancasila sebagai pemecahan 5 permasalahan Pancasila meliputi:
a. Jalur pemikiran politik kenegaraan
b. Jalur akademis.
10. Kompleksitas permasalahan pemikiran Pancasila meliputi:
a. masalah sumber karena adanya banyak naskah yang memuat uraian tentang Pancasila dan banyak pendapat yang berbeda.
b. Masalah tafsir timbul karena persoalan makna sila-sila Pancasila.
c. Masalah pelaksanaan karena Pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara, dan sumber hukum yang memerlukan pelaksanaan. Pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pancasila sebagai ideologi pembangunan masih dipertanyakan.
d. Masalah Pancasila sebagai subject to change sebagai perkembangan pemikiran kritis dan reflektif mengenai Pancasila. Dipicu oleh berbagai aliran ideologi seperti ideologi barat modern sekuler, ideologi kebangsaan, dan ideologi semitisme.
e. Masalah proses evolusi, akibatnya akan muncul berbagai masalah yang perlu dijawab dan berkaiatan dengan Pancasila
11. Jalur pemikiran politik kenegaraan artinya penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa, Dasar negara, dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan publik oleh penyelenggara negara dengan tujuan untuk mengambil keputusan konkret dan praktis.
12. Pranarka (1985: 349), Penyebab adanya heterogenitas dan kompleksitas pendekatan intelektual terhadap Pancasila :
a. diterapkannya berbagai enis pengetahuan di dalam upaya mengetahui dan mendalami Pancasila, sehingga melahirkan pendekatan yang sifatnya ideologis, filosofis, teologis, dan ilmiah
b. ditransplantasikannya ideologi-ideologi lain untuk memahami Pancasila,misalnya ideologi marxisme, ideologi liberalisme, dan ideologi islam.
c. Tidak adanya dukungan konsepsional yang konsisten terhadap Pancasila.
d. Belum ada teori mengenai cara obyektif mempelajari Pancasila.
13. Hubungan pemikiran politik kenegaraan dan pemikiran akademis:
a. pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan
b. kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis.
c. Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik kenegaraan
d. Setiap kebijakan politik kenegaraan belum tentu memiliki validitas atau tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis.
14. Notonagoro (1971), Pelaksanaan Obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia.
15. Konsekuensi Pelaksanaan Pancasila secara obyektif meliputi:
a. Tafsir UUD 1945, harus dilihat dari sudut Pancasila
b. Pelaksanaan UUD 1945 dalam UU harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang tercantum dalam Pancasila
c. Interpretasi dan pelaksanaan UU harus mengingat unsur-unsur yang tercantum dalam Pancasila
d. Interpretasi dan pelaksanaan UU harus lengkap dan menyeluruh meliputi semua bidang dan tingkat penguasa dari pusat sampai daerah
e. Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan ditujukan kepada serta diliputi oleh asas filsafat dan asas politik serta tujuan negara yang terkandung dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
16. Realisasi secara konkret Pelaksanaan Pancasila meliputi:
a. GBHN
b. Hukum dan perundang-undangan dan peradilan
c. Pemerintahan
d. Politik dalam dan luar negeri
e. Keselamatan, keamanan dan pertahanan
f. Kesejahteraan
g. Kebudayaan
h. Pendidikan dll (Notonagoro, 1971)
17. Pelaksanaan subyektif artinya pelaksanaan Pancasila dalam pribadi setiap warga negara, setiap individu, penduduk, penguasa, dan setiap orang Indonesia melalui proses pendidikan baik formal, non formal, informal di lingkungan keluarga dan masyarakat yang hasilnya berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan (taat hukum, moral, religius), kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai Pancasila..
18. Hubungan pelaksanaan Pancasila secara obyektif dan suyekti adalah
Ø pelaksanaan Pancasila secara obyektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib hukum artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini dapat dikenai sanksi yang tegas secara hukum
Ø Pelaksanaan Pancasila secara subjektifyaitu sebagai pandangan hidup bangsa membawa implikasi wajib moral artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.

KEGIATAN BELAJAR 2
REFORMASI PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA (5.23)


1. Reformasi berasal dari reformare (latin) artinya mengubah bentuk, memperbaharui, memperbaiki, memperbaharui sesuatu setahap demi setahap.
2. Inggris “reformation” berakar kata “reform” artinya membuat atau menjadikan lebih baik dengan jalan mengubah atau meletakkan secara lebih baik dari sesuatu yang salah atau jelek.
3. secara sempit arti reformasi adalah menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik.
4. Susilo bambang Yudhoyono, JP Juni 1999: 28 mengartikan reformasi:
a. reformasi bukan revolusi
b. reformasi memerlukan proses
c. reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan
d. reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural
e. reformasi mensaratkan adanya skala prioritas dan agenda
f. reformasi memerlukan arah.
5. Faktor-kator penyebab munculnya reformasi (Rizal an Misnal dalam JP Juni 1999: 61):
a. Akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik
b. Krisis ekonomi yang tak kunjung selesai
c. Bangkiotnya kesadaran demokrasi
d. Merajalelanya praktik KKN
e. Kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan
6. Gerakan reformasi menuntut reformasi total artinya memperbaiki segenap tatanan kehidupan bernegara, baik di bidang hukum, politik, ekonomi sosial budaya, hankam dll.
7. Agenda awal reformasi:
a. mengatasi krisis
b. melaksanakan reformasi
c. melanjutkan pembangunan
8. Eksistensi Pancasila dalam reformasi
a. keluarnya tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR No II/MPR/1978 tentang P4 dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan dalam pasal 1 bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
b. Pancasila masih relevan dalam era reformasi:
Ø Pancasila merupakan satu-satunya aset nasional yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan yang hampir koyak karena pluralitas etnis, geografis, meupun agama
Ø Secara yuridis, Pancasila merupakan dasar negara, jika dasar negara berubah maka berubahlah negara itu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 secara substansial, bukan redaksional secara yuris berarti mengubah negara.
9. Reformasi dalam pemikiran mengenai Pancasila (Kuntowijoyo):
a. Mengarahkan pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret.
b. Mengarahkan pemikiran dari kecendrungan yang sangat ideologis ke ilmiah dengan memperhatikan kajian historis, yuridis, sosiologis dan filosufis
c. Mengarahkan pemikiran Pancasila dari kecendrungan subjektif ke objektif yaitu dengan menggeser pemikiran egosentrisme kelompok, menumbuhkan kesadaran pluralisme (sospolbudag).
10. Penyimpangan pemikiran politik kenegaraan dengan pelaksanaan Pancasila disebabkan:
a. adanya gap atau ketidakkonsistenan dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosufi, asas dan norma hukumnya
b. kelemahan pada para penyelenggara negara yaitu maraknya KKN serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonominya.
11. Reformasi dalam pelaksanaan Pancasila.
a. Pancasila hendaknya dijadikan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum artinya peraturan perundang-undangan dibuat untuk melaksanakan Pancasila bukan mengacu pada hukum di luar Pancasila
b. Lembaga-lembaga negara hendaknya meningkatkan peran dan fungsinya secara optimal.
c. Diperlukan lembaga yudicial review
d. Tuntutan amandemen UUD 1945 merupakan hal yang sangat mendesak.
e. Pembentukan pemerintahan bersih dari KKN yang mendapat legitimasi rakyat dan segera mengadili pelaku KKN.
f. Hendaknya Pancasila dibaca sebagai kalimat kerja aktif seperti “masyarakat dan negara Indonesia … mengesakan Tuhan, memanusiakan manusia agar lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin rakyat dengan hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan perwakilan, enciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
g. Adakan sosialisasi Pancasila yang lebih kritis, partisipatif, dialogis, dan argumentatif.

MODUL 6
PANCASILA DAN PERMASLAHAN AKTUAL
Kegiatan Belajar 1
PANCASILA DAN PERMASALAHAN SARA (6.3)

1. Isu konflik, kerusuhan, kekerasan dan disintegrasi bangsa bermuara pada dua konflik yaitu
a. konflik vertikal: sikuat dan si lemah, penguasa dengan rakyat, mayoritas dengan minoritas, dsb
b. konflik horisontal: konflik antar umat beragama, antarsuku, antarras, antargolongan dsb.
2. Pada prinsipnya Pancasila dibangun di atasa kesadaran adanya kompleksitas, heterogenitas, atau pluralitas kenyataan dan pandangan artinya segala sesuatu yang mengatasnamakan Pancasila harus memperhatikan pinsip Bhinneka Tunggal Ika.
3. Ketentuan Normatif Bhinneka Tunggal Ika yaitu pandangan Pancasila terhadap SARA:
a. Sila ke-3 Pancasila
b. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 terutama pokok pikiran pertama “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indoesia”.
c. Pasal 27 ayat 1, 2 , 3 UUD 1945, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31.
d. Pengakuan terhadap keunikan dan kekhasan yang berasal dari berbagai daerah Indonesia mis: pasal 18 UUD 1945, pasal 32 UUD 1945, pasal 36
4. Pinsip pemikiran Pancasila untuk menyelesaikan masalah SARA:
a. Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan, namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah keIndonesiaan.
b. Sumber bahan Pancasial dalam Tri prakara yaitu dari nilai-nilai keagamaan, adat istiadat, dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat
5. Bhinneka Tunggal Ika dapat menjadi dasar petunjuk dalam pelaksanaan teori geopolitik, yaitu mengusahakan persatuan kehendak berdasarkan bersatunya tekad, hubungan darah, sejarah dan nasib (Notonagoro 1980: 114-117).

KEGIATAN BELAJAR 2
PANCASILA DAN PERMASALAHAN HAM (6.14)

1. Perumusan HAM di AS 1776 Declarationof Independence AS
2. Di Prenacis 1791 Declaration des droits L Home at du Citoyen.
3. di PBB 10 Desember 1948, The Universal Declaration of Human Rights bagian menimbang empat macam kebebasan yaitu: kebebasan berbicara, beragama, rasa takut, dan kekurangan (kemiskinan).
4. HAM merupakan permasalahan utama karena:
Ø HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan yaitu:
i. isu HAM merupakan salah satu di antara 3 masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia internasional yaitu HAM, demokratisasi, dan pelestarian lingkungan hidup.
ii. Isu HAM selalu diangkat oleh media massa
iii. Masalah HAM dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan.
Ø HAM sarat dengan maslah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme
Ø Adanya tiga tataran diskusi tentang HAM
i.tataran filosufis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi
ii.tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu
iii.tataran kebijakan praktis, sifatnya sangat partikular karena memperbaiki situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.
5. Pandangan bangsa Indonesia tentang HAM:
a. HAM dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I, III, dan IV
b. HAM dalam pasal-pasal UUD 1945: pasal 26 (1,2), 29 (2), 27 (1), 28, 31 (1,2), 27 (1.2.3)
c. HAM dalam TAP MPR No XVII/MPR/1998. tentang HAM yang penyebarluasannya melalui Lembaga tinggi negara, seluruh aparatur negara, LSM, Komnas HAM

Kegiatan belajar 3
PANCASILA DAN KRISIS EKONOMI (6.28).

1. Penyebab terjadinya krisis ekonomi adalah:
a. tidak diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan
b. ketidakmerataan ekonomi
c. maraknya praktik monopoli, KKN oleh para penyelenggara negara
2. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 dan GBHN
3. Nopirin, 1999: Prinsip-prinsip sistem ekonomi Pancasila adalah:
a. Ketuhanan YME, yaitu sistem ekonomi yang mengenal etik dan moral agama, tidak semata-mata mengenajr materi
b. Kemanusiaan YadB, artinya sistem ekonomi yang mencerminkan hakikat kemanusiaan, yang memiliki unsur jiwa raga, individu sosial, Tuhan pribadi, yang tidak mengenal eksploitasi manusia atas manusia
c. PI, artinya sistem ekonomi yang menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan dan kemitraan
d. K, mengutamakan hajat hidup rang banyak yang mencerminkan demokrasi ekonomi artinya ekonomi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sehingga pemerintah hanya sebagai fasilitator
e. KSBSRI, yakni menitikberatkan pada kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
4. Landasan Konstitusional siste ekonomi Pancasila adalah pasal 33 ayat 1,2,3,4,5 UUD 1945
5. Nopirin, 1999: Aturan main Pembangunan ekonomi Pancasila:
a. Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan moral
b. Seluruh warga masyarakatbertekad untuk mewujudkan kemerataaan sosial yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial
c. Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah selalu bersemangat nasionalistik yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujudnya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh
d. Koperasi dan bekerja secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat. Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Perekonomian nasional yang amat luas terus menerus diupayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah hanya melalui partisipasi daerahsecara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Keberhasilan Indonesia keluar dari krisis diperlukan penjabaran lebih lanjut aturan main tersebut kedalam peraturan perundang-undangan dan upaya penindakan secara tegas praktik KKN.

1 komentar: