Minggu, 28 Maret 2010

DOMLAK UN SMPN 1 SANGKAPURA 2009-2010

PEDOMAN PELAKSANAAN
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
DAN
UJIAN SEKOLAH
SUB RAYON 19 RAYON 10
TAHUN PELAJARAN 2009/2010



NOMOR : 423.7/7887/103.04/2010
TANGGAL : 21 Maret 2010




PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GRESIK
SMP NEGERI 1 SANGKAPURA
Jl. Wiyatamandala 2 Sangkapura ( (0325)421006
2010
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Sangkapura untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari sekolah. Untuk keberhasilan pelaksanaan ini perlu adanya pedoman pelaksanaan agar semua kegiatan berjalan dengan sebaik-baiknya.
Pedoman pelaksanaan (Domlak) penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Sangkapura ini perlu dibuat, sebagai acuan sebagaimana ketentuan-ketentuan aturan yang ada.

B. DASAR
Pedoman pelaksanaan (Domlak) penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Sangkapura ini didasarkan pada :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496 );
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Tahun Pelajaran 2009/2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor : 84 tanggal 14 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA LB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) Tahun Pelajaran 2009/2010;
5. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor : 0023/SK-POS/BSNP/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ( SMA/MA ) Tahun Pelajaran 2009/2010;
6. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor : 0024/SK-POS/ BSNP/ XII/2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Tahun Pelajaran 2009/2010;

C. TUJUAN
Tujuan penyusunan Domlak ini adalah :
1. Memberi pedoman kepada ketua subrayon/kepala SMP penyelenggara Ujian Nasional/Sekolah 2009/2010 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya, dicapai hasil dengan sebaik-baiknya.
2. Sebagai pedoman dalam menangani permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Ujian Nasional/Sekolah SMPN 1 Sangkapura tahun pelajaran 2009/2010.
3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi Ujian Nasional sebagai:
a. Alat penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran yang ditentukan dari kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka pencapaian Standar Nasional Pendidikan .
b. Alat penentuan kelulusan peserta didik dari suatu pendidikan .
c. Alat seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
d. Alat ukur mutu pendidikan sebagai kemampuan lulusan secara individu, sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
e. Alat ukur yang memberi gambaran tentang pemetaan mutu pendidikan dan pemetaan kemampuan lulusan antarjenis satuan pendidikan dan antarwilayah dari waktu ke waktu.
f. Umpan balik pengembangan kurikulum dan untuk pengambilan kebijakan pendidikan mulai dari tingkat sekolah/madrasah sampai ke tingkat pusat.
g. Masukan bagi guru dan penyelenggara pendidikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam hasil evaluasi pendidikan nasional.
h. Bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta ujian serta akreditasi satuan pendidikan .

D. DAFTAR ISTILAH
1. Dokumen Ujian Nasional.
a. DNS : Daftar Nominasi Sementara
b. DNT : Daftar Nominasi Tetap
c. KPUN : Kartu Peserta Ujian Nasional
d. LJUN : Lembar Jawaban Ujian Nasional
e. NUN : Nilai Ujian Nasional
f. DKHUN : Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional
g. SKHUN : Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
h. Perangkat Ujian Nasional terdiri dari :
1). Naskah soal
2). Berita acara
3). Daftar hadir
2. SMP : Sekolah Menengah Pertama
3. POS : Prosedur Operasi Standar
4. Domnis : Pedoman Teknis
5. DKN : Daftar Kumpulan Nilai
6. SKL : Standar Kompetensi Lulusan
7. TPI : Tim Pemantau Independen
PT : Perguruan Tinggi
9. POLRI : Kepolisian Republik Indonesia
10. NKRI : Negara Kesatua Indonesia
11. WNI : Warga Negara Indonesia
12. Sisdiknas : Sistem Pendidikan Nasional

BAB II
TUGAS PANITIA UJIAN NASIONAL

A. TAHAP PERSIAPAN


1. Panitia Subrayon

a. Mendata dan menetapkan calon peserta Ujian Nasional untuk SMP/MTs, dan SMA/MA yang dimasukkan dalam format DNS/DNT
b. Menerima DNS/DNT yang telah dikoreksi dari sekolah/madrasah penyelenggara dan selanjutnya menyerahkan ke rayon.
c. Menerima dari panitia rayon dan selanjutnya menyerahkan ke sekolah/madrasah penyelenggara :
1) Pedoman teknis penyelenggaraan Ujian Nasional 2009/2010.
2) Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional 2009/2010 (SKLUN 2009/2010)
3) Lembar jawaban Ujian Nasional (LJUN)
d. Mensosialisasikan penyelenggaraan Ujian Nasional di sekolah penyelenggara dan menerima surat pernyataan kesanggupan sebagai pengawas ujian nasional dari pengawas ruangan ujian.
e. Membuat daftar usulan guru/pengawas ruangan dari sekolah/madrasah penyelenggara.
f. Menerima penetapan pengawas ruangan Ujian Nasional di tingkat sekolah dan madrasah. Khusus untuk pengawas ruangan ujian nasional di tingkat SMA/MA ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan panitia rayon.
g. Membuat program penyelengaraan dan kepanitiaan Ujian Nasional.
h. Menerbitkan SK Panitia Ujian Nasional di tingkat Subrayon

2. Sekolah/Madrasah Penyelenggara

a. Merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di sekolah/madrasah
b. Melakukan pendataan calon peserta Ujian Nasional dimasukkan ke dalam DNS/DNT.
c. Meneliti dan mengoreksi DNS/DNT, selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut ke subrayon.
d. Menerima dari Subrayon :
1) Pedoman teknis penyelenggaraan Ujian Nasional 2009/2010.
2) Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional 2009/2010 (SKLUN 2009/2010)
3) DNS, DNT, KPUN, LJUN dan perangkat Ujian Nasional.
e. Menerbitkan surat tugas panitia Ujian Nasional penyelenggara.
f. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Ujian Nasional kepada peserta Ujian Nasional dan orang tua.
g. Menyerahkan daftar usulan guru/calon pengawas ruangan ke panitia subrayon.
h. Khusus pada Ujian Nasional SMA/MA, menerima dari Rayon/Subrayon daftar nama pengawas ruangan ujian nasional yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
i. Menyiapkan ruangan penyelenggaraan Ujian Nasional serta sarana lain yang diperlukan.
j. Melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN.


B. TAHAP PELAKSANAAN

1. Panitia Subrayon

a. Menerima perangkat Ujian Nasional dari panitia rayon.
b. Pada saat penyelenggaraan Ujian Nasional (hari H).
1) Menyerahkan perangkat Ujian Nasional ke sekolah penyelenggara.
2) Menerima kembali perangkat Ujian Nasional dan LJUN yang telah digunakan oleh sekolah penyelenggara kecuali naskah soal tetap berada di sekolah penyelenggara.
3) Menyerahkan LJUN yang telah digunakan ke rayon.
4) Memantau pelaksanaan Ujian Nasional di sekolah penyelenggara.
5) Semua penyerahan dokumen Ujian Nasional selalu disertai berita acara
c. Mengirim petugas ke sekolah penyelenggara untuk mengamankan naskah Ujian Nasional.
d. Mengambil ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik bersama dengan sekolah penyelenggara dengan membawa stempel sekolah dan laporan pelaksanaan (rangkap 3) yang terdiri dari :
1) Surat pengantar
2) Notulen rapat pleno kelulusan
3) Rekapitulasi : - Jumlah peserta seluruhnya
- Jumlah peserta yang mengikuti Ujian Nasional
- Jumlah peserta yang lulus dirinci laki-laki/perempuan, serta program pilihan (untuk SMA/MA).
- Daftar nama peserta yang lulus
4) Surat permohonan permintaan blanko ijazah
5) Daftar Kumpulan Nilai (DKN)


2. Sekolah/Madrasah Penyelenggara
a. Merencanakan penyelenggaraan Ujian Nasional di sekolah.
b. Menerima dari Subrayon Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional 2009/2010 (SKL UN 2009/2010) dan melakukan sosialisasi kepada guru dan peserta ujian.
c. Mengambil perangkat Ujian Nasional di subrayon di setiap hari H, dengan diikuti seorang petugas subrayon serta melakukan serah terima dokumen Ujian Nasional disertai berita acara.
d. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya, serta menjaga kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanan ujian nasional/sekolah.
e. Melaksanakan Ujian Nasional sesuai Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010.
f. Segera (± 30 menit) menyerahkan sampul berisi LJUN yang telah digunakan dan perangkatnya ke subrayon setiap hari H setelah mata pelajaran yang diujikan selesai dilaksanakan, kecuali naskah soal tetap di sekolah/madrasah penyelenggara.
g. Menerima hasil Ujian Nasional dari Penyelenggara Ujian Nasional KabupatenGresik (Rayon 10).
h. Menetapkan dan mengumumkan kelulusan peserta ujian sesuai kriteria kelulusan yang telah ditetapkan oleh sekolah penyelenggara.
i. Menerbitkan dan menandatangani SKHUN yang telah diisi oleh Tim Pengolah Hasil Ujian Nasional di Provinsi dan membagikannnya kepada peserta Ujian Nasional.
j. Sekolah mengisi blanko ijazah sesuai pedoman yang berlaku yang ditentukan kemudian.
k. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

3. Pengamanan penyelenggaraan UN
Setiap proses serah terima pengiriman maupun pengembalian perangkat UN ke penyelenggara UN Kab. Gresik (Rayon 10), Subrayon 19 dan satuan pendidikan penyelenggara UN disertai dengan pengawalan POLRI.

C. TAHAP PELAPORAN

Tugas panitia Ujian Nasional pada tahap pelaporan :
1. Sekolah penyelenggara membuat laporan tertulis rangkap 2 (dua) disampaikan pada subrayon, paling lambat satu hari setelah pengumuman kelulusan tentang penyelenggaraan Ujian Nasional di sekolahnya seperti format lampiran 4a, 4b, 5a dan 5b.

2. Setelah dua hari subrayon menerima laporan penyelenggaraan Ujian Nasional dari sekolah penyelenggara, selanjutnya subrayon segera menyusun laporan dan disampaikan kepada rayon rangkap 2 (dua), terdiri dari :

a. Surat pengantar
b. Rekapitulasi laporan dari sekolah penyelenggara format lampiran 2a, 2b, 2c, 3a, 3b dan 3c.
c. Permasalahan penting yang timbul sebelum, saat dan setelah pelaksanaan Ujian Nasional seperti pada format lampiran 6.

3. Setelah lima hari, rayon menerima laporan dari Subrayon kemudian rayon langsung menyampaikan laporan rangkap 2 (dua) kepada panitia tingkat Provinsi melalui Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah Pertama dan Pendidikan Menengah Atas , terdiri dari :
a. Surat pengantar
b. Rekapitulasi laporan dari Subrayon dengan format sama dengan format Subrayon.
c. Permasalahan penting yang timbul sebelum, saat dan setelah pelaksanaan Ujian Nasional pada tingkat rayon seperti pada format lampiran 6.
BAB III
KEPENGAWASAN, PEMERIKSAAN,
PENGOLAHAN NILAI DAN KETENTUAN KELULUSAN


A. KEPENGAWASAN

1. UJIAN NASIONAL

a. Penyelenggara Ujian Nasional Kabupaten Gresik pada SMPN 1 Sangkapura menetapkan Pengawas ruangan Ujian Nasional Sub Rayon 19 atas usul dari sekolah penyelenggara UN.
b. Pengusulan kekurangan calon pengawas ruangan ujian nasional SMP diatur oleh Subrayon 19 Rayon 10.
c. Pelaksanaan pengawasan ruang ujian nasional secara silang murni dapat antarsubrayon dan diatur oleh rayon 10.
d. Pengawas Ujian Nasional harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang Ujian Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku (rangkap 3) dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
e. Pengawas Ruangan Ujian Nasional tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi bentuk lainnya kedalam ruang ujian.
f. Tim Pengawas Ruangan Ujian Nasional terdiri atas unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
g. Guru yang mata pelajarannya diujikan tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah saat pelaksanaan Ujian Nasional berlangsung.
h. Penempatan pengawas ruangan Ujian Nasional untuk SMP dilakukan oleh Penyelenggara Ujian Nasional Rayon 10 dengan prinsip sistem silang murni:
a. antara sekolah dengan madrasah;
b. antarsekolah atau antarmadrasah apabila (a) tidak dimungkinkan.
i. Setiap ruang diawasi oleh dua orang Pengawas Ruangan Ujian Nasional.


2. UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

a. Pengawasan Ujian Sekolah dilakukan oleh tim pengawas ujian yang ditetapkan Kepala Sekolah penyelenggara ujian.
b. Pengawas Ujian Sekolah terdiri atas unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
c. Bila pengawasan antarsekolah penyelenggara ujian tidak dapat dilakukan, pengawasan silang dilakukan antarguru mata pelajaran dalam satu sekolah penyelenggara ujian.
d. Setiap ruang diawasi oleh dua orang pengawas ujian dan harus hadir 20 menit di ruang ujian sebelum ujian dimulai.
e. Guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian sekolah untuk mata pelajaran yang diajarkan.

B. PEMERIKSAAN

1. UJIAN NASIONAL

a. Pengumpulan Hasil Ujian SMP
1) Ketua Penyelenggara ujian mengumpulkan amplop LJUN yang telah diserahkan oleh Pengawas Ruangan Ujian Nasional dan memasukkannya ke dalam amplop yang disaksikan oleh Pengawas/TPI Tingkat sekolah.
2) Ketua Penyelenggara ujian mengirimkan LJUN ke Panitia Subrayon 19 Penyelenggara Ujian Nasional disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3) Panitia Subrayon 19 mengirimkan LJUN yang telah terkumpul dari sekolah penyelenggara ke Panitia Rayon 10 Penyelenggara Ujian Nasional disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
4) Penyelenggara Ujian Nasional Rayon 10 mengirimkan LJUN ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima yang disaksikan oleh Pengawas/TPI Tingkat Provinsi.
5) Penyelengara Ujian Nasional Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah berkas LJUN dengan jumlah peserta Ujian Nasional dari setiap sekolah penyelenggara Ujian Nasional.
6) Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per sekolah penyelenggara Ujian Nasional per Kabupaten/Kota.

b. Pengolahan Hasil Ujian Nasional
Pemeriksaan dan pengolahan nilai Ujian Nasional tahun pelajaran 2009/2010 seluruhnya dilakukan panitia Ujian Nasional Provinsi dengan sistem komputerisasi.

2. UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

Pemeriksaan hasil ujian Sekolah, panitia sekolah menetapkan mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang mencakup :
a. Pemeriksaan hasil ujian Sekolah untuk seluruh mata pelajaran dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama/diatur oleh Dinas Pendidikan/sekolah penyelenggara.
b. Apabila memungkinkan, pemeriksaan soal bentuk pilihan ganda dilakukan dengan komputer pada kelompok sekolah, Kabupaten/Kota atau Provinsi.
c. Hasil pemeriksaan ujian tertulis dan praktik ditulis terpisah.
d. Pemeriksa hasil ujian melakukan penilaian berdasarkan pedoman penilaian.
e. Untuk menjaga objektivitas, setiap lembar jawaban/hasil pekerjaan diperiksa oleh 2 orang pemeriksa, nilai rata-rata dari ke duanya dijadikan sebagai nilai akhir. Apabila terjadi perbedaan nilai > 2, harus dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa ketiga, dan nilai rata–rata ketiga pemeriksa dijadikan nilai akhir.
C. KETENTUAN KELULUSAN

1. Ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh panitia sekolah penyelenggara yang dihadiri oleh perwakilan serta kepala sekolah penggabung dan minimum seluruh guru kelas IX pada sekolah penyelenggara dengan merujuk pada persyaratan peserta didik lulus /tidak lulus pada syarat peserta ujian ( E) tersebut diselenggarakan sebelum pengumuman kelulusan.
2. Tidak dibenarkan adanya penambahan nilai.
3. Peserta ujian yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah dan rapor sampai dengan semester terakhir kelas IX dan sebaliknya yang tidak lulus hanya diberikan rapor sampai semester akhir kelas IX.
4. Hasil rapat pleno ditulis dalam notulen rapat yang dibuat oleh notulis dan disahkan oleh kepala sekolah penyelenggara. Notulen tersebut memuat :
a) Semua keputusan yang dihasilkan saat rapat pleno;
b) Perincian jumlah peserta seluruhnya, peserta yang lulus dan tidak lulus dengan menyebut jumlah peserta laki-laki/perempuan, disertai lampiran daftar nama-namanya;
c) Daftar hadir rapat pleno.
5. Tempat pengesahan lulus/tidak lulus adalah di rayon 10.
6. Hasil lulus/tidak lulus disahkan oleh pengawas sekolah/pejabat yang ditunjuk dengan bukti fisik dokumen pendukung DKN rapor kelas IX, DKN ujian (Format terlampir 5a, 5b, 5c, 5d).
7. Peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengikuti Ujian Nasional berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

D. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta ujian ditentukan oleh SMP Negeri 1 Sangkapura berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional

a. Kelulusan Ujian Nasional:
1) Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya .

b. Kelulusan Ujian Sekolah:
1) Memiliki rata-rata nilai seluruh mata pelajaran minimal 6.00 dan nilai minimal setiap mata pelajaran Ujian Sekolah ditentukan oleh sekolah penyelenggara.
2) Kriteria kelulusan disusun dalam bentuk keputusan panitia sekolah penyelenggara dalam bentuk tertulis dan mendapatkan pengesahan dari ketua panitia sekolah penyelenggara, Kepala Dinas Pendidikan setempat, dan telah tersosialisasikan kepada peserta didik dan orang tua/wali peserta didik.
3) Pengumuman kelulusan peserta ujian dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah penyelenggara setelah menerima DKHUN, hasil ujian sekolah, serta hasil penilaian lainnya.


E. SYARAT PESERTA UJIAN

1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP atau yang setara.
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester 1 kelas VII sampai dengan semester 1 tahun terakhir (kelas IX).
3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 3 di atas.
5. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 65 ayat (2), peserta didik WNI di sekolah internasional (sekolah asing) yang berada di wilayah NKRI harus memiliki nilai mata pelajaran pendidikan agama dan kewarganegaraan.
6. Peserta Ujian Nasional yang karena sakit atau alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Nasional di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian Nasional di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
7. Peserta Ujian Nasional yang karena sakit atau alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Nasional Utama dapat mengikuti Ujian Nasional Susulan.
8. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan, atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMPLB, SMALB, dan SMK beserta perubahannya . Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
9. Peserta didik yang telah lulus ujian kelompok belajar paket B atau C tidak perlu mengikuti ujian nasional tahun pelajaran 2009/2010.
10.Peserta program akselerasi harus sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang setara dengan persyaratan program reguler
11. Peserta UN yang tidak lulus UN Utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.


BAB IV
TATA TERTIB PENGAWAS DAN
PESERTA UJIAN NASIONAL


A. TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN

1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJ UN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.

2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1) Memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) Meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) Memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) Membacakan tata tertib UN;
5) Meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) Membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar; setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
8) Membagikan naskah soal yang terdiri dari dua paket A dan B secara selang seling (berbeda antara peserta depan belakang dan kiri kanan);
9) Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.

d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang lain memasuki ruang UN.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

B. Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (limabelas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta UN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

C. PENYERAHAN DOKUMEN UJIAN NASIONAL
1. Jadwal penyerahan dokumen (lihat lampiran 1)
2. Rekapitulasi kelulusan peserta didik SMP, MTs (lihat lampiran 2)
3. Hasil kelulusan sekolah penyelenggara dan sekolah menggabung (lihat lampiran 4)
4. Daftar kolektif nilai dan evaluasi Ujian Nasional (lihat lampiran 5)
5. Format permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Ujian Nasional (lihat lampiran 6)







BAB V
PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH PENYELENGGARA


Penyelenggaraan Ujian Nasional yang menjadi kewenangan Sekolah.
A. Tugas dan Tanggungjawab Penyelenggara Ujian:
a. SMP Negeri/Swasta yang tidak ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara Ujian Nasional, menggabung pada SMP yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Ujian Nasional dengan ketetapan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk/ yang berwenang.
b. Penentuan sebagai sekolah penyelenggara diserahkan sepenuhnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag dengan syarat :
1) SMP yang memiliki minimal 20 peserta UN.
2) Status sekolah minimal terakreditasi B.
c. Sekolah penyelenggara bertanggungjawab atas tersedianya sarana dan prasarana pelaksanaan ujian praktik yang telah ditentukan.

B. Ujian Nasional meliputi :
1. Materi Ujian Nasional SMP dan MTs
No
Mata Pelajaran
Ujian Tulis
Waktu
PG
LC
Jm
(menit)
1
Bahasa Indonesia
50
-
50
120
2
Matematika
40
-
40
120
3
Bahasa Inggris
50
-
50
120
4
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
-
40
120
*) LC : Listening Comprehension
PG : Pilihan ganda
JM : Jumlah

C. Ujian Sekolah:
Dengan memperhatikan ketiga ranah/aspek (kognitif, psikomotor, afektif), maka jenis ujian tulis maupun praktik serta waktu dapat disesuaikan/diatur oleh Dinas Pendidikan Kab Gresik/sekolah penyelenggara.

1. Materi Ujian Sekolah tingkat SMP
Mata Pelajaran yang Diujikan
a. Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX yang tidak diujikan pada Ujian Nasional.
b. Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
c. Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah tahun pelajaran 2009/2010 adalah sebagai berikut:

No
Mata Pelajaran
Bentuk Ujian
Keterangan
Tertulis
Praktik
1
Pendidikan Agama
V
V
Khusus SMP
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Pendidikan Kewarganegaraan
V
-
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan
3
Bahasa Indonesia
-
V
Mendengarkan, Berbicara, Menulis
4
Bahasa Inggris
-
V
Listening, Speaking, Writing
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
V

6
Ilmu Pengetahuan Sosial
V
-

7
Kerajinan Tangan dan Kesenian (KTK)/ Seni budaya
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
-
V
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan
9
Keterampilan/TIK
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan
10
Muatan Lokal
V
V
Sesuai dengan kurikulum yang digunakan
Catatan:
Khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sekolah boleh mengujikan satu, dua atau tiga aspek sesuai dengan kondisi sekolah.
Kurikulum yang dimaksud pada kolom keterangan nomor 2,7,9,10 adalah kurikulum 1994, 2004 dan KTSP
Bentuk ujian khusus muatan lokal diutamakan praktik.

D. Penyusunan Bahan Ujian Sekolah:
a. Bahan Ujian Sekolah disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) baik untuk setiap mata pelajaran dengan mengacu pada Kurikulum 1994 atau Kurikulum 2004 atau KTSP. Sekolah dapat menggunakan SKL Ujian Sekolah masing-masing yang relevan dengan Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, atau KTSP.
b. Penyiapan bahan Ujian Sekolah mencakup (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
c. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blanko penilaian, blanko daftar hadir dan berita acara.
d. Penyiapan perangkat naskah soal dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara atau kelompok sekolah, berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
e. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
2. mempunyai kemampuan menyusun bahan ujian, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan.
3. memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggungjawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
f. Kisi-kisi dan naskah soal dibuat dan disusun oleh masing-masing sekolah penyelenggara atau sekelompok sekolah penyelenggara
g. Materi Naskah Ujian Sekolah sesuai dengan Panduan Penyusunan Naskah Ujian Sekolah SMP, MTs atau SMA, MA.
h. Sekolah menyiapkan Ujian Sekolah meliputi naskah soal untuk ujian utama, susulan dan ujian ulangan.
i. Ujian Sekolah dilaksanakan setelah ujian nasional.
j. Ketentuan di atas dapat dipakai sebagai gambaran pelaksanaan penyusunan soal sambil menunggu ketentuan lebih lanjut.

E. Jadwal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah

Ujian Nasional akan dilaksanakan sesuai dengan Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 dengan ketentuan sebagai berikut:

Ujian Nasional dilakukan dua kali, yang terdiri atas Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Ulangan.
Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Ujian ulangan hanya berlaku bagi peserta didik yang tidak lulus ujian utama/susulan.
Ujian Nasional dilaksanakan secara serentak.
Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional sebagai berikut:


JADWAL PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2009/2010


1. UN UTAMA dan SUSULAN SMP

No
Hari & Tanggal
Waktu
Mata Ujian
1
UN Utama : Senin, 29 Maret 2010
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan : Senin, 5 April 2010
2
UN Utama : Selasa, 30 Maret 2010
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan : Selasa, 6 April 2010
3
UN Utama : Rabu, 31 Maret 2010
08.00 – 10.00
Matematika

UN Susulan : Rabu, 7 April 2010
4
UN Utama : Kamis, 1 April 2010
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam
UN Susulan : Kamis, 8 April 2010



2. UN ULANGAN SMP

No
Hari & Tanggal
Waktu
Mata Ujian
1
Senin, 17 Mei 2010
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
2
Selasa, 18 Mei 2010
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
3
Rabu, 19 Mei 2010
08.00 – 10.00
Matematika
4
Kamis, 20 Mei 2010
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam


F. Ruang Ujian Nasional

Sekolah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta sesuai dengan denah ruang UN, dan 1 meja untuk 2 pengawas UN.
2. Setiap meja diberi nomor dan photo peserta UN;
3. Penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (sesuai contoh denah ruang UN )



Pengawas
1
2
4
3
10
7
19
14
11
20
13
12
6
5
18
15
9
16
17
8


















Keterangan : Nomor ganjil mengerjakan soal Paket ANomor genap mengerjakan soal paket B

G. Pelaksanaan Ujian Sekolah

Ujian Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah mencakup ujian tulis dan atau ujian praktik untuk menilai hasil belajar pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada Ujian Nasional.
2. Pelaksanaan Ujian tulis dan praktik dilaksanakan sesudah Ujian Nasional.
3. Jadwal, urutan mata pelajaran dan bentuk soal Ujian Sekolah diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik atau sekolah penyelenggara.
4. Dinas Pendidikan kabupaten Gresik melaporkan jadwal ujian sekolah dari masing-masing daerahnya ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Bidang PMP dan PMA seksi Kurikulum.

H. Monitoring penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.

Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah akan dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.



BAB VI
PENUTUP



Pedoman Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP di Sub Rayon 19 Rayon 10 dapat membantu penyelenggara ujian tingkat sekolah Penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya untuk persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan keberhasilan Ujian Nasional dan Sekolah sesuai dengan yang diharapkan.
Demikian agar pedoman ini diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Sangkapura, 21 Maret 2010

Ketua Sub rayon 19 Rayon 10






TABRANI, S.Pd,MM.
Pembina
NIP.
















CONTOH : KELULUSAN UN
A. SMP / MTs

No
Mata Pelajaran UN
L / TL
Bin
Big
Mat
IPA
1
7,00
4,00
4,00
7,00
L
2
9,75
4,25
4,00
4,00
L
3
6,50
7,00
3,85
8,00
TL
4
5,50
6,00
5,00
5,50
L


JADWAL KEGIATAN UJIAN NASIONAL 2009/2010 SMP, MTs

No
Jenis Kegiatan
Jadwal Penyerahan Dokumen Dari
Prop. ke Rayon
Rayon
ke S.R.
S.R. ke
Sekolah
Sekolah
ke S.R.
S.R. ke
Rayon
Rayon
ke. Prop.
1.
Sosialisasi data Nominasi
Desember 2009
2.
Penyerahan DNS
4 s.d 5 Januari 2010
Januari 2010
3.
Penyerahan DNT
18 Jan 2010
19 Jan 2010
20 Jan 2010



4.
Penyerahan KPUN
1 Maret 2010
2 Maret 2010
3 Maret 2010



6.
Penyerahan LJUN kosong *)
22 Maret 2010
23 Maret 2010
24 Maret 2010



7.
Penyerahan naskah soal Ujian Nasional Utama
22 Maret 2010
23 Maret 2010
29, 30,31 Maret dan
1 April 2010



8.
Penyerahan LJUN (Pekerjaan Peserta didik Ujian Nasional) Utama


29, 30,31 Maret dan
1 April 2010



9.
Penyerahan naskah soal Ujian Nasional Susulan
22 Maret 2010
23 Maret 2010
5,6,7 dan
8 April 2010



10.
Ujian Nasional Utama
29, 30,31 Maret dan 1 April 2010
11.
Ujian Nasional Susulan
5,6,7 dan 8 April 2010
12.
Penyerahan DKHUN Utama & Susulan
6 Mei 2010
13.
Pengumuman Lulus Tahap I
7 Mei 2010
14.
Ujian Nasional Ulangan
17, 18, 19 dan 20 Mei 2010
15.
Penyerahan DKHUN Ulangan
24 Juni 2010
16.
Pengumuman Lulus Tahap II
25 Juni 2010
17.
Penyerahan SKHUN
12 Juli 2010
13 Juli 2010
14 Juli 2010



18.
Penyerahan Ijazah ke Peserta didik

Keterangan :




DNS
: Daftar Nomisasi Sementara
DKHUN
: Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional

DNT
: Daftar Nomisasi Tetap



KPUN
: Kartu Peserta Ujian Nasional
SKHUN
: Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional

LJUN
: Lembar Jawaban Ujian Nasional



· Penyerahan naskah soal ujian sekolah diserahkan pada kebijakan daerah/panitia sekolah penyelenggara.
· Penyerahan dan pemeriksaan lembar jawaban ujian sekolah diserahkan pada kebijakan daerah/panitia sekolah penyelenggara.
· *) : Disesuaikan dengan distribusi LJUN dari pusat.







Lampiran 2c (digunakan oleh Subrayon)



REKAPITULASI KELULUSAN PESERTA DIDIK
PESERTA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TINGKAT SMP/MTs *)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
RAYON ……… SUBRAYON ….........
KABUPATEN/KOTA ………………………

Ø KTSP

1. Jumlah Sekolah Penyelenggara : ………….sekolah
2. Nama Sekolah Penyelenggara :

No
Sekolah Negeri
No
Sekolah Swasta
1.

1.

2.

2.

3.

3.

Dst.

Dst.


3. Jumlah Sekolah yang menggabung : ……………sekolah
4. Nama Sekolah yang menggabung :

No
Sekolah Swasta
1.

2.

3.

Dst.


5. Peserta Didik SMP/MTs *) yang lulus/tamat pada tingkat Subrayon

Penyelenggara
Yang Menggabung
Penyelenggara dan
Yang Menggabung
Jenis
Status
L
P
Jml
% Kelulusan
L
P
Jml
% Kelulusan
L
P
Jml
% Kelulusan
Calon Peserta
N












S












N+S












Yang menempuh
N












S












N+S












Lulus
N












S












N+S













Catatan :
N = Negeri
S = Swasta ….….............…………. 2010
N + S = Negeri + Sawsta
*) = Coret yang tidak perlu Ketua Subrayon




____________________
NIP




























Lampiran 4.a. (digunakan oleh sekolah penyelenggara)
































HASIL KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2009/2010
SEKOLAH PENYELENGGARA DAN SEKOLAH MENGGABUNG TINGKAT SMP/MTs *)
Rayon ……...… Subrayon ...………
Kabupaten / Kota ……………………………..


































Calon Peserta Ujian
Yang Menempuh
L u l u s
Prosentase Kelulusan
NAMA SMP/MTs *)
Kur' 1994
Kur' 2004
KTSP
Kur' 1994
Kur' 2004
KTSP
Kur' 1994
Kur' 2004
KTSP
Kur' 1994
Kur' 2004
KTSP


L
P
Jml
L
P
Jml
L
P
Jml
L
P
Jml
L
P
Jml
L
P
Jml
L
P
Jml
L
P
Jml
L
P
Jml
Sekolah Penyelenggara






























(Negeri/Swasta **)






























…………………….






























Jumlah I































Nama Sekolah Menggabung






























1. ………….
(Negeri/Swasta **)






























2. ………….
(Negeri/Swasta **)






























3. ………….
(Negeri/Swasta **)






























Dst ………….
(Negeri/Swasta **)































Negeri






























Jumlah II
Swasta































Negeri + Swasta































Negeri






























Jumlah I + II
Swasta































Negeri + Swasta






























































Catatan : ** diisi yang sesuai






























*) coret salah satu






















………………, …………………….…. 2010
























Kepala Sekolah Penyelenggara

























































































































_____________________________

























NIP









DINAS PENDIDIKAN PROP. JATIM
DAFTAR KOLEKTIF NILAI & EVALUASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TINGKAT SMP/MTs
Lampiran 5 a
BIDANG PENDIDIKAN SMP DAN SMA








TAHUN PELAJARAN 2009/2010









LEMBAR 1 : Sekolah Penyelenggara
































LEMBAR 2 : Pengambilan Blanko Ijazah
Nama Sekolah/Status : …………………….......................
KABUPATEN/KOTA : ................................


LEMBAR 3 : Untuk Subrayon
Alamat/Nomor Telpon : …………………….....



































































Nomor Urut
Nomor Peserta
Nomor Induk
N a m a P e s e r t a
L/P (laki-laki/ Perempuan)
N I L A I U J I A N
Keterangan
Diisi dengan Lulus/Tidak Lulus
NASIONAL
SEKOLAH
Jumlah Nilai seluruhnya
Nilai Rata-rata Seluruhnya
Sikap /Prilaku diisi dgn
Baik Sekali/Baik/Cukup/Kurang
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
IPA
Jumlah/Rata-rata (pusat)
Pendidikan Agama
PPKn/PKn
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
IPA
IPS
Kertakes/Seni Budaya
Penjaskes/Pend. Jasmani
Pilihan : a. Keterampilan
b. TIK
Al-Quran Hadist
Aqidah Akhlak
Fiqih
Sejarah Kebudayaan Islam
Bahasa Arab
Muatan Lokal *)
Jumlah/Rata-rata (sekolah)
T
T
T
T
T
P
T
P
P
P
T
T
P
P
T
P
T
P
T
T
P
T
T
P
T
P
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1






































2






































3






































4






































5






































6






































7






































8






































9






































10






































11






































12






































13






































14






































15






































16






































17






































18






































19






































20













































































Keterangan :








Mengesahkan,








Kepala Sekolah Penyelenggara
- T=Ujian Tulis; P=Ujian Praktik








Ketua Rayon/Pengawas













- Tiap Lembar maksimal 20 siswa diteruskan pada lembar berikutnya.






















- Mata pelajaran diisi oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan


______________________















Kurikulum 1994 atau Kurikulum 2004 atau KTSP.


NIP








NIP








Lampiran 6 (untuk sekolah penyelenggara, Subrayon dan Rayon)



PERMASALAHAN YANG TIMBUL DALAM PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH *)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Rayon ……...… Subrayon …...…….
KABUPATEN / KOTA ……........…………...


A. KURIKULUM 1994

No
Waktu
SMP/ MTs *)
SMA/MA *)
Rekomendasi
Penyebab
Upaya mengatasi
Penyebab
Upaya mengatasi
1.
Sebelum pelaksanaan





2.
Saat pelaksanaan





3.
Setelah pelaksanaan






B. KURIKULUM 2004

No
Waktu
SMP/ MTs *)
SMA/MA *)
Rekomendasi
Penyebab
Upaya mengatasi
Penyebab
Upaya mengatasi
1.
Sebelum pelaksanaan





2.
Saat pelaksanaan





3.
Setelah pelaksanaan






C. KTSP

No
Waktu
SMP/ MTs *)
SMA/MA *)
Rekomendasi
Penyebab
Upaya mengatasi
Penyebab
Upaya mengatasi
1.
Sebelum pelaksanaan





2.
Saat pelaksanaan





3.
Setelah pelaksanaan





Catatan :
*) = Coret yang tidak perlu

….….............…………. 2010
Ketua Rayon



__________________
NIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar